INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
OLEH
TIBYANUDDIN
10100114027
JURUSAN HUKUM ACARA PERADILAN DAN KEKELUARGAAN
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Shalat serta salam senantiasa kita kirimkan kepada baginda nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Makalah ini berjudul Indonesia sebagai Negara Hukum yang diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Peradilan Indonesia. Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu karena telah meluangkan waktu untuk turut andil dalam penyelesaian tugas ini.
Semoga tugas ini dapat bermanfaat .Segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan. Akhir kata saya mengucapkan terima kasih.
Samata, 30 Oktober 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Negara hukum sudah merupakan tipe negara yang umum dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia dewasa ini. Ia meninggalkan tipe negara yang memerintah berdasarkan kemauan sang penguasa. Sejak perubahan tersebut, maka negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya dan penguasa pun tunduk kepada hukum tersebut.
- Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud Negara hukum?
- Apa Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum?
- Bagaimana Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia?
- Bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum?
- Tujuan
- Mengetahui Defenisi Negara Hukum.
- Mengetahui Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum.
- Mengetahui Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia.
- Mengetahui Indonesia sebagai Negara Hukum?
PEMBAHASAN
- Defenisi Negara Hukum
- Defenisi Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
- Defenisi Hukum
- Defenisi Negara Hukum
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
Menurut Brian Z.Tamanaha ,Negara hukum itu berkisar pada tiga kelompok pengertian (cluter of meaning).yaitu :
- Bahwa pemerintah itu dibatasi oleh hukum. Dalam pemahaman yang pertama ini ,Negara hukum melindungi masyarakat dari penekanan (oppression) oleh pemerintah, baik yang bersifat komunitarian maupun individual. Ia juga melindungi masyarakat dalam keadaan pluralism.Khususnya bagi Negara-negara berkembang,seperti Indonesia ,Negara hukum akan melindungi masyarakat dari transformasi suatu tipe barat ke dalam masyarakat timur, yang memiliki kosmologi yang berbeda.
- Negara hukum dipahami secara legalitas formal.Di sini ia dipahami sebagai sesuatu yang sangat bernilai (supremely valuable good), tetapi belum tentu memiliki nilai kemanusiaan yang bersifat universal (universal human good)pula. Di sini orang tidak dapat berpikir bahwa peraturan sebagai inti dari legalitas formal,berlaku untuk segala keadaan.Legalitas formal berjalan baik pada ranah kehidupan sosial, dimana dijumpai keadaan yang netral ,seperti perdagangan,penghukuman terhadap orang yang melakukan kekerasan criminal dan terhadap orang yang mengganggu kepemilikan orang lain.
- Pengaturan yang didasarkan pada hukum (rule of law) ,bukan orang (rule of man). Menurut Tamahana, keadaan tersebut dapat dicapai manakala dapat dicapai keseimbangan antara keduanya,yang intinya adalah pengendalian diri (self-restraint).
- Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
- Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
- Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
- Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
- Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
- Menuntut pembagian kekuasaan
Keadilan menurut Ulpianus adalah Justitia est perpetua et constans voluntas jus suum cuique tribuendi yang kalau diterjemahkan secara bebas keadilan adalah suatu keinginan yang terus menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Ini berarti keadilan bahwa keadilan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan yang terlibat di dalamnya.
- Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
- unsur-unsur rechtsstaat :
- Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
- Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin
- Perlindungan HAM,
- pemerintahan berdasarkan peraturan,
- adanya peradilan administrasi; dan
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
- Supremacy Of Law
- Equality Before The Law
- Human Rights
- The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
- The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
- The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
- Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
- Indonesia sebagai Negara Hukum
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
- Supremasi hukum
- Persamaan dalam hukum
- Asas legalitas
- Pembatasan kekuasaan
- Organ eksekutif yang independent
- Peradilan bebas dan tidak memihak
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan tata negara
- Perlindungan hak asasi manusia
- Bersifat demokratis
- Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
- Transparansi dan kontrol sosial.
Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
- Azas Legalitas
- Pemisahan Kekuasaan
Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain: Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule of law.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law.
Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.
Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.
Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat regulatif (mengatur) terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Disamping norma hukum,ada norma sosial, kesusilaan dan agama .Ketiga norma (kaedah) terakhir memiliki aturan sanksi yang lunak jika dibandingkan dengan aturan sanksi pada norma hukum yang keras, sebab hukum memiliki alat perlengkapan yaitu Negara.
Hukum dipandang sebagai sesuatu yang luas,besar , dan agung. Hukum tidak dibuat tetapi hidup,tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat. Walaupun pada kenyataannya hukum merupakan produk politik dimana hukum tergantung pada konfigurasi politik yang sedang berlangsung seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, namun seharusnya hukum harus tetap memuat nilai-nilai ideal yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan oleh segenap elemen masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Zoelva, Hamdan.2011.Pemakzulan Presiden di Indonesia.Sinar Grafika:Jakarta
Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila. Centre for Strategic and International Studies(CSIS):Jakarta
Budiarjo, Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik.Gramedia:Jakarta
bem-umk13.blogspot.com/…/makalah-implementasi-negara-hukum
Maulidiyah, Najiziyah Rizqi.”Makalah Indonesia Sebagai Negara Hukum” http://najiyah-rizqi-maulidiyah-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-78872-PPKN-Indonesia%20Sebagai%20Negara%20Hukum.html
Triharso, Ajar. Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan. 2013. Surabaya: Universitas Airlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar