Rabu, 16 Desember 2015

Makalah Hukum Perdata



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antarsesamanya. Hubungan ini terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam, pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya dan upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. Kalau dalam saat bersamaan dua manusia ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokan akan terjadi kalau dalam suatu hubungan, antara manusia satu dan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.[1]

Selasa, 04 November 2014

Makalah Indonesia Negara Hukum

MAKALAH
INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM



OLEH
TIBYANUDDIN
10100114027

JURUSAN HUKUM ACARA PERADILAN DAN KEKELUARGAAN
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2014


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Shalat serta salam senantiasa kita kirimkan kepada baginda nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Makalah ini berjudul Indonesia sebagai Negara Hukum yang diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Peradilan Indonesia. Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu karena telah meluangkan waktu untuk turut andil dalam penyelesaian tugas ini.